Skip to content

Lawatek.com

Blog Tentang Gaya Hidup Dan Teknologi

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator

Posted on March 1, 2021 by admin

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang ia ajukan. Hal ini disampaikan Prasetijo melalui kuasa hukumnya dalam sidang agenda duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021). Kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak beralasan JPU tak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukan kliennya dalam perkara ini.

Selain itu, Prasetijo juga telah mengembalikan uang 200 ribu dolar AS. "Oleh karenanya, kami meminta permohonan Justice Collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas di persidangan. Kuasa hukum juga menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah. Sehingga meminta majelis hakim untuk menolak dan membebaskan Prasetijo dari segala tuntutan.

Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra. "Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," kata dia. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda pidana sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam tuntutannya jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra yang diterima melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri. Kemudian, Tommy memberikan 50.000 dolar AS lagi ke Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020. Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Sebelum Meng-install Wifi di Rumah, Ketahui Dulu 4 Hal Ini!
  • Apa Penyebab Jerawat di Pipi? Simak Penjelasan Berikut Ini
  • Manfaat Menguntungkan dari Menggunakan Provider By U
  • Daya Tarik Pariwisata Ubud di Bali Tengah
  • Inilah Contoh Content Marketing yang Populer

Recent Comments

    Archives

    • January 2023
    • December 2022
    • October 2022
    • September 2022
    • August 2022
    • July 2022
    • June 2022
    • May 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020

    Categories

    • Bisnis
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Regional
    • Sport
    • Techno
    • Travel
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    ©2023 Lawatek.com | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb