Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) disalurkan pemerintah kepada masyarakat, sebagai upaya untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi COVID 19. Masyarakat yang memiliki usaha mikro dan sudah mendaftarkan usahanya serta telah sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta. Dana bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap….