Skip to content

Lawatek.com

Blog Tentang Gaya Hidup Dan Teknologi

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Pelaku Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Lakukan Berulang Kali

Posted on October 29, 2020 by admin

Seorang pria bernama Wahono (33) tahun diduga merudapaksa keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku nekat melakukan aksinya setelah tergiur melihat korban mandi. Wahono melakukan aksi tersebut berulang kali.

Pelaku yang merupakan warga Musi Banyuasin kini diamankan di Mapolres Muba. Tindakan pencabulan tersebut dilakukannya tiga kali sepanjang tahun 2019. Akibat rudapaksa tersebut sang keponakan hamil dan saat ini telah melahirkan seorang anak. Kepada polisi tersangka mengatakan dia tega melakukan pencabulan karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang keponakan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIk melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan peristiwa tersebut/ "Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya. Diceritakan Deli, kejadian bermula saat pertama kali dilakukan pada Februari 2019. Saat itu tersangka mengunjungi rumah orangtuanya dan sang keponakan tinggal bersama ibu tersangka yang tak lain nenek tersangka.

"Kemudian tersangka yang melihat korban yang kebetulan saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik paksa korban masuk ke dalam kamar," ujarnya. Korban pun sempat memberikan perlawanan namun tangannya diikat serta mulut disumbat kain. Persetubuhan laiknya suami istri pun langsung dilakukan tersangka.

"Saat itu tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu ibunya, atau nanti korban akan diusir. Begitulah pengakuan korban kepada penyidik saat mengulang kata kata tersangka yang dibawah ancaman," jelasnya. Lalu pada bulan Februari, Juni dan Desember tersangka kembali beraksi. Hingga pada Oktober pertengahan bulan ibu korban curiga melihat perut anaknya membesar lalu saat dibawa periksa ia sudah mengandung. "Seminggu kemudian pada Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak," bebernya.

Selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban menyerahkan ke Polsek Lais. "Lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita," ungkap Deli. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.

Seorang ayah yang berdomisili di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega merudapaksa anak kandungnya. Alasan pelaku menyetubuhi sang anak pun terbilang tak masuk akal. Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi mengakui bahwa pelaku nekat memperkosa anak beralasan istrinya sakit.

"Yang bersangkutan melakukan cabul terhadap anak kandungnya. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan dua kali saat di kebun karet," jelasnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, ayahnya ini ingin memastikan bahwa anaknya masih perawan atau tidak. Sementara istrinya sedang mengalami sakit demam.

"Anaknya hingga hamil dua bulan. Tersangka Cabul ini akan dikenakan hukuman diatas 17 tahun penjara," jelasnya. Seorang bapak Kabupaten Sarolangun, Jambi tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun. Aksi bejat itu dilakukan selama dua tahun.

Dilaporkan, korban mengalami kejadian itu sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas 6. Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban. Aparat kepolisian Polres Sarolangun akhirnya meringkus tersangka yang sehari hari bekerja sebagai sopir.

Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya. "Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020). Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman. Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma. "Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).

Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga. Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya. Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.

"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres. Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Alasan Anda Harus Membeli Oppo Reno 5
  • Khenzy Haikel dan Kawan-kawan Dipoles Firhand Ali Jelang Kejurnas Gokart Pembuka 2021
  • LINK Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Bisa Lewat Aplikasi PLN Mobile
  • Airlangga Ibaratkan Partai Golkar Bagaikan Gula Yang Mengundang Semut, Mengapa?
  • LIVE Streaming Timnas Indonesia U-23 vs Tira Persikabo, Ini Link Indosiar Nonton di HP

Recent Comments

    Archives

    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020

    Categories

    • Bisnis
    • Corona
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kilas-non-kementrian
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pertamina
    • Regional
    • Seleb
    • Sport
    • Superskor
    • Techno
    • Travel

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    ©2021 Lawatek.com | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb