Selebgram dan influencer Cindy Mamesah melaporkan selebgram Aretha Mozza dan Max ke Bareskrim Mabes Polri, atas kasus penipuan lewat aplikasi TikTok Cash. Laporan Cindy Mamesah kepada Arerha Mozza dan Max terkait dugaan penipuan lewat media elektronik atau aplikasi TikTok Cash dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bukti laporan tersebut diunggah Cindy ke akun media sosial instagramnya @cindymamesah.mdl.
Cindy Mamesah mengunggah foto berkas laporannya kepada Aretha. Terlihat laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0105/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 15 Februari 2021 lalu atas nama Cindy Lazar. Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (18/2/2021), Cindy menbenarkan kalau ia sudah melaporkan Aretha Mozza dan Max ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan lewat media elektronik dan TPPU.
"Iya betul, senin kemarin saya sudah melaporkan. Sekarang saya menyerahkan ke penyidik Bareskrim atas kasus ini," kata Cindy Mamesah. Cindy mengatakan bahwa dirinya menjadi perwakilan dari para korban yang ditipu Aretha dengan modus investasi memakai sistem MLM. "Ini kan dibilang investasi tapi memakai sistem MLM juga, kalau semakin berani investasi besar ya yang dijanjikan adalah uangnya besar," ucapnya.
Cindy tak menampik kalau para korban ini dibuat percaya sama Aretha, sampai berani menaruh uang besar dalam investasi tersebut. "Nah korban korban ini sudah trust yaudah deh toh didompet kita tuh seolah olah ada uangnya. Tapi enggak keburu narik uangnya mereka udah kabur," jelasnya. "Karena kalau dihitung total member seluruhnya ada 500 ribu manusia," tambahnya.
Wanita berusia 27 tahun itu menceritakan awal mula bergabung dengan investasi yang dijalani oleh Aretha. Awal mulanya ia diminta bayar Rp 500 ribu. Karena investasi sangat menjanjikan, para korban pun dengan berani menaruh uang diusaha Aretha. Hingga akhirnya di duga di tipu, Cindy menyebut para korbannya rugi mencapai puluhan hingga ratusan juta, karena memasukan investasi di satu atau dua akun.
"Aretha ini kan yang membukakan pintu terhadap owner, owner siapa sampai detik ini kita enggak tahu, yang jelas ada hubungan sama Aretha," katanya. Cindy menyerahkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap Aretha Mozza dan Max, agar uang para investor bisa kembali. "Saya mohon pihak Bareskrim agar saksi saksi segera dipanggil. Saya sudah sangat siap dan aktif untuk bekerja sama dengan Bareskrim," ucapnya.
"Enerji kita memang habis untuk mengurus ini tapi saya ingin merangkul semua korban tiktok cash agar bersatu," tambahnya. Lebih lanjut, Cindy Mamesah ingin semua korban Aretha Mozza dan Max lewat investasi di aplikasi TikTok Cash bersatu, untuk bisa mendapatkan uangnya kembali. "Selain uang kembali, ya siapa sih yang mau ribut. saya ingin penyelesaiannya yang terbaik. Terlapor ditangkap dan dihukum sesuai perbuatan dan pasal yang berlaku," ujar Cindy Mamesah.
Dalam laporannya, Aretha Mozza dan Max dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang undang nomor 8 Tahun 2010. Diberitakan sebelumnya, aplikasi TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.