Skip to content

Lawatek.com

Blog Tentang Gaya Hidup Dan Teknologi

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Berikut Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar dan Cara Mencairkannya

Posted on December 20, 2020 by admin

Berikut ini cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar dengan login pip.kemdikbud.go.id. Pemerintah kini telah mengupayakan peningkatan dan menaikkan mutu pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Nantinya, dana bantuan Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id , Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah 6 21 tahun, yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin. Kategori keluarga tersebut, meliputi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah. Sasaram utama pemerintah dalam menyalurkan dana Program Indonesia Pintar, adalah:

Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Nantinya, terdapat tiga kategori besaran dana yang akan didapatkan siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar. Berikut rincian dana yang diterima siswa penerima Program Indonesia Pintar: Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun

Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan. Terdapat cara untuk mengecek nama penerima Program Indonesia Pintar lewat login pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara cek nama penerima Program Indonesia Pintar:

Akses pip.kemdikbud.go.id atau klik . Klik menu Cek Penerima PIP di bagian kiri laman Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung

Klik Cek Data Setelah mengetahui jika menerima dana Program Indonesia Pintar, siswa diminta untuk mencairkan dana tersebut. Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id , pengambilan dana Program Indonesia Pintar secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut, meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transport lebih besar dari bantuan yang akan diterima. Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga. Bank penyalur yang mencairkan dana PIP, di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD, SMP, SMK, Paket A, Paket B, dan Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C, dapat mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD dan SMP harus didampingi orang tua, wali, atau guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut. 1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). 2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait. 4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP. 7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan. 8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi. Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu. Untuk mencairkan PIP tanpa KIP, siswa atau orang tua dapat mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah, dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ini Dia 4 Tips Memilih Hair Dryer Sesuai Jenis Rambut
  • Inilah Cara Paling Gampang Investasi Saham Agar Untung Banyak
  • Suspensi Per Mobil:fungsi Fungsi, Jenis dan Sistem Kerjanya
  • Ketahui Beragam Fungsi dari POS
  • 5 Poin Penting yang Harus Diperhatikan saat Memilih Jam Tangan

Recent Comments

    Archives

    • June 2022
    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020

    Categories

    • Bisnis
    • Internasional
    • Lifestyle
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Regional
    • Sport
    • Techno
    • Travel
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    ©2022 Lawatek.com | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb