Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin, Rabu (21/10/2020). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012 2017. Selain Rosidin, tim penyidik KPK juga memanggil dua orang lainnya, yaitu Pengurus CV Prawasta Yan Dahyan Gunawan dan Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat (BJB) Kota Banjar 2012 Dendi Nugraha.
"Hari ini penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu. Namun ketiga saksi tersebut tak diketahui diperiksa untuk tersangka siapa. Hal itu dikarenakan KPK belum mau mengumumkan pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali. Kendati sudah menjadwalkan sejumlah pemeriksaan saksi, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarutkorupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012 2017. Ali berjanji, tidak lama lagi bakal mengumumkan seorang yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi saksi yang lain. Namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," kata Ali. Sebelumnya,KPK mengaku tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaantindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012 2017. Penyidik KPK pun telahmelakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar.
"Melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Kota Banjar, diantaranya rumah kepala dinas PUPR Kota Banjar di Ciamis, Jawa Barat," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (12/7/2020) malam. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidikmengamankan sejumlah uang dan beberapa dokumenberupa surat surat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti elektronik. "Uang yang diamankan akan dihitung dan dikonfirmasi dengan pihak pihak lain," kata Ali.