Skip to content

Lawatek.com

Blog Tentang Gaya Hidup Dan Teknologi

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Kirim Barang Di Padi Umkm Ada Syaratnya, Pengguna Baru Yuk Simak Informasi Berikut Ini

Posted on July 21, 2021July 21, 2021 by admin

PaDi UMKM sebagai platform digital pengadaan barang pemerintah tentunya Anda perlu pahami beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya salah satunya mengenai peraturan pengiriman barang. Beberapa poin yang hadir pada platform pengadaan barang pemerintah ini wajib Anda simak agar ke depannya Anda mengerti jika terjadi kendala atau semacamnya, Simak ulasan berikut ini agar pengiriman yang anda lakukan di platform digital pengadaan barang pemerintah ini sesuai dengan ketentuan yang terbuat.

Syarat ketentuan pertama seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Pengiriman Barang dalam sistem PaDi UMKM wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan PaDi UMKM yang dipilih oleh Pembeli. Apabila UMKM memasukkan resi di luar dari resi partner rekanan PaDi UMKM (termasuk di dalamnya resi pengiriman dari kurir luar negeri), PaDi UMKM berhak untuk menolak resi tersebut; dimana hal ini dapat mengakibatkan dibatalkannya sebuah pesanan.

Syarat ketentuan kedua seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalahSetiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman barang.

Syarat ketentuan ketiga seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalahUMKM wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan.

Syarat ketentuan keempat seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalah Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.

Syarat ketentuan kelima seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalahDalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik UMKM maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun UMKM. PaDi UMKM tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.

Syarat ketentuan keenam seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalahDalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan UMKM dapat melaporkan ke pihak PaDi UMKM paling lambat 3×24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.

Syarat ketentuan ketujuh seputar pengiriman barang pada platform pengadaan barang pemerintah berikut ini adalahInformasi lebih lengkap terkait penyedia jasa layanan pengiriman Barang beserta dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyedia jasa layanan pengiriman Barang dapat dibaca di sini.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Memiliki 6 Varian Aroma Buah Segar, Sabun Harmony Mampu Bersihkan Kulit
  • Panduan Membeli Perhiasan di Toko Berlian Berkualitas, Apa yang Perlu Ditanyakan?
  • Anies Baswedan Berharap Negara Tidak Intervensi Proses Pemilihan Presiden
  • Bau Apek Pada Baju, Penyebab dan Cara Mencegahnya
  • Tips Liburan di Bali dengan Bali Tour

Archives

Categories

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

©2023 Lawatek.com | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb