Skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini akan dirombak. Rencana perombakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perlu diketahui, perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
Undang undang tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen. Rencananya, komponen itu akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari gaji dan tunjangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap . Nantinya, implementasi formula gaji PNS ini akan dilakukan secara bertahap. Berawal dari perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sedangkan formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing masing.
"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono. Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS. Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan. "Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.
Kementerian/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selain itu, ada juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu, ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
Terakhir yakni pemerintah daerah. Paryono menyebutkan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Dengan demikian, dibutuhkan upaya ekstrahati hati serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas dia. Guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menurut Nadiem, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji tersebut. Diantaranya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Persyaratan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien." "Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia. Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos.
Bantuan yang dimaksud yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020. "Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya." "Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja."
"Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia. Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta. "Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali."
"Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya. Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang. Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta.
Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta. Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut. Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.
"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. " "Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik." "Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.