Skip to content

Lawatek.com

Blog Tentang Gaya Hidup Dan Teknologi

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

Di Persidangan, Dwi Sasono Akui Konsumsi Ganja saat Widi Mulia dan Anak-anaknya Tidur

Posted on September 14, 2020 by admin

Aktor Dwi Sasono (40) kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dwi Sasono menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Sementara hakim, penasehat hukum, dan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa Dwi Sasono.

Saat menjalani agenda pemeriksaan saksi, Dwi Sasono mengaku kalau ganja yang dikonsumsi ia dapatkan dari teman lamanya. "Ganja itu saya konsumsi sendiri dan saya ambil sendiri dari teman saya," kata Dwi Sasono saat persidangan berlangsung. Dwi mengklaim kalau tidak ada orang lain yang mengetahui kalau dirinya adalah pengguna ganja, yang diakuinya sudah konsumsi ganja sejak tahun 1998.

"Hanya teman lama saya saja yang tau saya pakai ganja," ucapnya. Selama menikah dengan penyanyi Widi Mulia 13 tahun ini, bintang sitkom 'Tetangga Masa Gitu' tersebut masih mengonsumsi ganja. "Saya selalu mengonsumsi ganja di rumah. Saya konsumsi ganja disaat istri dan anak anak saya sudah tidur," jelasnya.

Lebih lanjut, sebelum ditangkap polisi, Dwi Sasono mengaku sempat mengonsumsi ganja di rumah disaat malam hari. "Tiga atau empat hari sebelum ditangkap saya konsumsi ganja. Sebelumnya lagi kalau tidak salah tiga tahun lalu saya konsumsi ganja," ujar Dwi Sasono. Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya. Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ketahui Beragam Fungsi dari POS
  • 5 Poin Penting yang Harus Diperhatikan saat Memilih Jam Tangan
  • Persiapan Meeting yang Wajib Kamu Lakukan
  • Serum Scarlett Whitening Brightly Ever After
  • Simak 3 Perbedaan Motorik Kasar dan Halus pada Anak

Recent Comments

    Archives

    • April 2022
    • March 2022
    • February 2022
    • November 2021
    • October 2021
    • September 2021
    • August 2021
    • July 2021
    • June 2021
    • May 2021
    • April 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • January 2021
    • December 2020
    • November 2020
    • October 2020
    • September 2020
    • August 2020

    Categories

    • Bisnis
    • Internasional
    • Lifestyle
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Regional
    • Sport
    • Techno
    • Travel
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org
    ©2022 Lawatek.com | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb