Jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid 19) di Indonesia, bertambah 4.294 pasien per Sabtu (10/10/2020). Dikutip dari , total kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Indonesia menjadi 328.952 pasien. Sebelumnya, pada Jumat (9/10/2020), total kasus positif sebanyak324.658 orang.
Lalu, jumlah pasien yang sembuh menjadi 251.481 di seluruh Indonesia. Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 247.667 orang. Sehingga, terjadi penambahan pasien yang sembuh sebanyak 3.814 orang.
Kemudian, total ada 11.765 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga Sabtu ini. Sementara, data Jumat kemarin sebanyak 11.677 orang dinyatakan meninggal dunia. Sehingga, jumlah pasien Covid 19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 88 orang.
Pelanggar protokol kesehatan bisa berdampak langsung pada kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid. "Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo, dikutip dari , Sabtu (10/10/2020).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid 19. Berdasarkan data rumah sakit, jelas Doni Monardo, gejala ringan memang bisa 100% sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.
Doni Monardo mengatakan, perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja. "Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing masing. Jangan menunggu parah."
"Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni Monardo. Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid 19. "Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," kata Doni Monardo.